ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Tidak terasa sudah setahun lamanya kasus prostitusi anak di bawah umur yang bergulir di Polres Palopo yang diduga melibatkan mantan caleg DPRD Palopo periode 2019-2024, Jhon Tikara dari Partai Nasdem.
Jhon Tikara (JT) sudah masuk dalam ((DPO) Daftar Pencarian Orang tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur
JT sudah menjadi DPO Polres Palopo selama setahun
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (21/04/2022) belum memberikan jawaban
Sementara itu Kapolres Palopo, AKBP Muh.Yusuf mengatakan upaya koordinasi dengan polres tetangga sudah kita laksanakan.
“Jika ada info keberadaannya kabari kami, untuk kita upaya paksa/ penangkapan,” tulis AKBP Muh.Yusuf via WhatsApp, Kamis (21/4/2022)
Untuk diketahui penetapan JT sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur ini sejak bulan Februari 2021 sedangkan untuk surat DPO nya sejak maret 2021
JT ditetapkan sebagai tersangka ‘penikmat’ anak di bawah umur berdasarkan keterangan dari MIP (21) sebagai mucikari dan korban sendiri yakni Y .
Dimana sebelumnya kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Palopo, Sulawesi Selatan terbongkar setelah keluarga korban SI melaporkan MIP karena telah menjual korban ke oknum mantan caleg berinisial JT. (AC)