ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Memasuki 4 bulan lebih sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Jhon Tikara (JT) tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur hingga saat ini belum diketahui keberadaanya.
Saat dikonfirmasi via Whatsaapp, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Arafah membenarkan JT masih sebagai DPO Polres Palopo
“Masih dpo dan tolong klu ada info keberadaannya tolong bantu aparat kepolisian untuk menangkap pelakunya dan kami siap 1 x 24 jam dinda,” tulisnya Andi Aris via WA, Rabu (28/7/2021)
Untuk diketahui penetapan JT sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur ini sejak bulan Februari 2021 sedangkan untuk surat DPO nya sejak maret 2021
JT ditetapkan sebagai tersangka ‘penikmat’ anak di bawah umur berdasarkan keterangan dari MIP (21) sebagai mucikari dan korban sendiri yakni Y (13)
Sementara itu Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas yang dikonfirmasi via WA, Rabu (28/7/2021) mengatakan tersangka dalam proses pencarian dan meminta kepada masyarakat jika punya informasi mengenai tersangka bisa disampaikan ke penyidik
“Dalam proses pencarian, bila dinda/masyarakat mempunyai informasi tentang tersangka bisa disampaikan ke penyidik,” ujarnya
Dimana sebelumnya kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Palopo, Sulawesi Selatan terbongkar setelah keluarga korban SI melaporkan MIP karena telah menjual korban ke oknum mantan caleg berinisial JT.
MIP ditangkap di Islamic Senter, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan pada Sabtu 20 Februari 2021 lalu dan sementara proses hukum. (AL)