ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Bertempat di ruang rapat Kantor Dinas PUTR Kabuoaten Luwu, sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dari Empat OPD, yaitu Dinas PUTR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru Belopa mengikuti Penyuluhan Anti Korupsi yang di gelar oleh Inspektorat Kabupaten Luwu, di ruang rapat kantor Dinas PUTR, Kabupaten Luwu, Rabu (03/05/2023) siang.
Bertindak selaku narasumber pada kegiatan tersebut adalah Inspektur Pembantu Wilayah IV, Muh. Afif Hamka, S.IP, M.Si, Ph.D dan Nasruddin Hamzah, S.AN, MM.
Dalam pengantarnya, Kadis PUTR Kab. Luwu, Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT, CCMS sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Inspektorat Kabupaten Luwu yang telah berkenan memilih Dinas PUTR sebagai lokus pelaksanaan Penyuluhan Anti Korupsi tahun 2023.
“Secara pribadi maupun kedinasan kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan tentunya menjadi suatu kehormatan karena Dinas PUTR dipilih sebagai tempat pelaksanaan”, ujar Kadis Ikhsan di dampingi Sekdis, Ir. Usdin Iskandar, ST, MT.
Terpilihnya Dinas PUTR tentu salah satu pertimbangannya karena dari sekian OPD yang ada, Dinas PUTR memiliki program kegiatan pengadaan barang dan jasa terbanyak dengan jumlah anggaran terbesar dari OPD lainnya.
Kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi ini sangatlah penting khususnya bagi penyelenggara kegiatan fisik agar terbangun kesamaan persepsi tentang seperti apa tindak pidana korupsi itu dan upaya membangun integritas pribadi sebagai langkah pencegahannya.
Kadis Ikhsan juga menjelaskan betapa besarnya tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang PPK selaku pengendali kontrak kegiatan, mulai dari proses pengadaan sampai selesainya pekerjaan yang tidak menutup kemungkinan berpotensi terjadinya tindak korupsi.
“Karena itu, dibutuhkan integritas pribadi yang tinggi untuk menjalankan tugas tersebut agar setiap ruang celah terjadinya korupsi dari setiap tahapan proses bisa di hindari,” ucapnya.
Dirinya juga berharap, kegiatan Penyuluhan ini bisa menambah referensi terbaru khususnya terkait informasi pencegahan korupsi.
Sementara Irban IV, Muh. Afif Hamka, S.IP, M.Si, Ph.D saat menyampaikan materinya mengatakan pelaksanaan Penyuluhan Anti Korupsi ini sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk memberi penguatan Integritas dan langkah kewaspadaan dan pencegahan atau Mitigasi.
Menurutnya, terkadang ada kesalahan yang sedang dilakukan secara bersama tapi tidak disadari. Bahkan tidak ada satupun yang berinisiatif untuk mengingatkan sehingga menjadi sebuah kesalahan yang berulang.
“Tentunya ini tidak kita harapkan menjadi temuan dan permasalahan hukum dikemudian hari”, ungkap Afif.
Karena itu dirinya sangat mewanti-wanti semua PPK yang hadir di acara tersebut agar senantiasa berhati-hati dan lebih waspada dalam setiap pengambilan keputusan.
“PPK itu adalah Decision Maker. Dia harus tahan terhadap godaan, kebal rangsangan dan peka pada kemungkinan terburuk, maka matangkan setiap pengambilan keputusan”, ucap Afif.
Kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi ini mendapat respon yang sangat antusias dari peserta yang hadir. Beragam pertanyaanpun muncul baik yang bersifat kasuistik maupun simulasi yang dianggap masuk dalam kategori tindak korupsi. (*)