ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Usai melakukan pemeriksaan terhadap konsultan, kontraktor dan PPK untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor DPRD Palopo, kini Kejari Palopo melalui Pidsus mendatangkan tim Ahli Kontruksi dari Universitas Negeri Makassar.
Kedatangan tim ahli kontruksi UNM ini sebagai bukti keseriusan Kejari Palopo dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kota Palopo yang menelan anggaran APBD hingga 21 Miliar.
“Tim ahli ini kami datangkan untuk mengetahui nilai dan kualitas dari pembangunan kantor DPRD Palopo, untuk mengetahui adanya indikasi kerugian negara,” ujar Kasipidsus Kejari Palopo, Yoga Pradila Sanjaya, SH, MH saat ditemui di Kantor DPRD Palopo, Sabtu (11/10/2025).

Dari pantauan media ini terlihat tim ahli kontruksi langsung menyebar di setiap sudut kantor DPRD Palopo.

Terlihat juga di kantor DPRD Palopo, konsultan, kontraktor serta PPK dari pembangunan kantor DPRD Palopo yang diminta keterangan dari pihak tim Ahli Kontruksi UNM
Dimana pemberitaan sebelumnya Surat Perintah (Sprin) Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung DPRD Palopo oleh Kejaksaan Negeri Palopo sudah diterbitkan.
“Sudah ada sprin untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Palopo,” kata Kasipidsus Kejari Palopo, Yoga Pradila Sanjaya, SH, MH saat ditemui di kantornya, Kamis (18/9/2025).
Ia menyebut penyelidikan berawal dari kerusakan pasca unjuk rasa dan aduan masyarakat
“Ada aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD,” tambahnya.
Jaksa akan mendalami proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek, termasuk kesesuaian penggunaan GRC dengan dokumen perencanaan dan potensi penyimpangan anggaran
Dugaan ini muncul setelah kerusakan bangunan terlihat pasca unjuk rasa ricuh pada 1 September 2025.Unjuk rasa oleh aliansi Badar berujung bentrok.Kaca depan gedung pecah, tembok berlubang akibat lemparan batu.
Publik mempertanyakan kualitas konstruksi gedung parlemen senilai Rp21 miliar tersebut.
Kecurigaan menguat setelah diketahui tembok gedung menggunakan panel GRC (Glassfiber Reinforced Cement), bukan beton seperti yang diduga sebelumnya.
Material GRC dinilai kurang kokoh untuk bangunan sekelas DPRD dan mudah rusak saat terkena benturan.
Hingga berita ini diturunkan tim Ahli Kontruksi dari UNM dan pihak Kejari Palopo masih melakukan pekerjaan mereka. (*)
Lewati ke konten









