Imigrasi Palopo Deportasi Warga India

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Kantor Imigrasi Kelas III Kota Palopo melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA)  asal India dikarenakan tidak memiliki ijin WNA, Rabu (24/04/2019).

Kasubsi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kota Palopo, Oktovianus Malisan mengatakan warga India tersebut  bernama Sukhen Mondal , Kewarganegaraan India yang sudah 18 tahun tinggal bersama istri dan seorang anak. Dimana yang bersangkutan kami jemput di kediamannya di Kabupaten Toraja Utara

“Dilakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan melalui bandara Internasional Ngurahrai Bali menuju Kolkata, India pada tanggal 25 april 2018,” ungkap Oktovianus, Rabu (24/4/2019).

Hal yang sama di ungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, R. Haryo Sakti

” Telah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian sesuai pasal 75 (1) UU No. 6 Thn. 2019 berupa deportasi dan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

R. Haryo Sakti menambahkan pihaknya melibatkan tim pengawasan orang asing (timpora) yang terdiri dari imigrasi, kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Kesbangpol untuk mengawasi kegiatan para WNA apabila menyalahi visa izin tinggal.

“Kami terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan atau aktivitas WNA melibatkan instansi yang telah kami bentuk, yaitu timpora apabila mereka menyalahi kegunaan visa izin tinggal yang kami berikan,” ungkapnya. (AL)