ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kantor Imigrasi Palopo berhasil mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar masalah keimigrasian
” Satu WNA tersebut dideportasi ke negaranya karena tidak memiliki ijin tinggal dan dokumen kewarganegaraan, ” ucap Kasubdit Inteldakim Imigrasi Palopo, Ardiansyah melalui Humas TI Inteldakim, Agus, Kamis (2/12/2021)
WNA yang dideportasi tersebut berinisial IM (25) berasal dari Timor Leste
“IM sempat tinggal di rumah ayahnya di Belopa. Kasubdit Inteldakim, Ardiansyah yang mengantar langsung untuk proses deportasinya, Senin (29/11/2021) kemarin,” tambah Agus.
Pihak Imigrasi Palopo akan terus meningkatkan pengawasan terhadap para warga negara asing yang masuk ke wilayah pengawasannya yaitu Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja dan Toraja Utara.
Imigrasi Palopo mencatat sampai saat ini ada sebanyak 112 warga negara asing dari berbagai negara asing yang terdata di wilayah kerja imigrasi Palopo. Jumlah WNA terbanyak berada di Luwu Timur dan Toraja Utara
Untuk diketahui Kantor Imigrasi Palopo sudah mengeluarkan Pasport sebanyak 2800 sejak Januari hingga November 2021. (AL)