ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kantor Imigrasi Palopo merelease data Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Wilayah Luwu Raya dan Toraja per tanggal 11 Oktober 2021.
“Data pertanggal 11 Oktober 2021 dimana jumlah WNA mencapai 93 Orang termasuk reapactriasi (eks WNI),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Palopo Benyamin K. P. Harahap, SH melalui Kasubsi TI Inteldakim Imigrasi Palopo, Adriansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/10/2021)
Jumlah terbanyak WNA berasal dari negara Cina
” WNA asal Cina itu sebanyak 45 orang yang terbagi atas ijin tinggal dan ijin terbatas, WNA asal Belanda sebanyak 7 orang, WNA asal Polandia, Selandia Baru, Jepang, Jerman masing-masing berjumlah 1 orang, dst, ” pungkas Adriansyah.
Sedangkan jumlah WNA yang melapor hendak pulang ke negaranya sebanyak 4 orang
” Terkait keberadaan WNA yang sudah balik ke negaranya sebanyak 4 orang (satu keluarga) berasal dari Amerika tinggal di Luwu (Sisola Cafe),” pungkasnya
Adriansyah menambahkan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal.
Hal itu tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 bahwa mereka (orang asing) wajib memiliki izin tinggal.
“Secara keseluruhan, Pasal 48 meliputi: setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal dimana izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya diantaranya izin Tinggal diplomatik, izin Tinggal dinas, izin Tinggal kunjungan, izin Tinggal terbatas dan izin Tinggal Tetap,” kuncinya. (JIN)