Dua Pelaku dan Sabu Seberat 21,54 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Lutim

ONLINELUWURAYA.COM, LUTIM — Satresnarkoba Polres Luwu Timur berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis Sabu  dengan mengamankan Ahmad Yani (24) dan Sukmawati (27) di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (16/10/2019), sekitar pukul 20.30 wita.

Penangkapan ini berdasarkan LPA/ 26 / X /2019/Res Lutim, tanggal 16 Oktober 2019 sehingga dilakukan penyelidikan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku beserta barang bukti, keduanya saat ini telah kita amankan di Makopolres Luwu Timur” ucap Kapolres Luwu Timur, melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 6 (enam ) saset sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4, 52 gram, 1 ( satu) saset besar berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 17, 02 gram totalnya sebanyak 21, 54 gram.

“Petugas juga menyita berupa, 1 (satu) buah tas samping,1 ( satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) ball saset kosong, 5 ( lima) batang sumbu sabu sabu, 1( satu ) batang sendok sabu, 3 ( tiga) batang sumbu, 1 ( satu ) buah dompet kecil dan 1( satu) buah hand phone merek nokia,” pungkas Iptu Hery.

Kedua pelaku telah  diamankan di Makopolres Luwu Timur guna proses hukum lebih lanjut. (UC)