ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Tim satnarkoba Polres Palopo berhasil membekuk satu oknum anggota Polri dan satu Perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran Narkoba jenis Sabu.
Dari informasi yang di himpun ada satu oknum anggota Polri yang masih aktif inisial (S) sejak tiga hari lalu diamankan dengan seorang Perempuan inisial (S) yang diduga sebagai Pengedar narkoba jenis Sabu. Kurang lebih 50 Gram Sabu yang berhasil diamankan.
Saat berita penangkapan oknum polisi dan seorang Perempuan inisial (S) dikonfirmasi ke Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iye, ada sementara proses,” ujar Iptu Abdul Majid via WA, Senin (8/7/2024) siang.
Sementara itu Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kasus ini masih sementara pengembangan Tim Opsnal Narkoba Polres Palopo dan akan dinfokan lebih lanjut.
Dimana sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo membekuk sebanyak 53 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, sepanjang tahun 2024.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, 53 orang pelaku berasal dari 36 kasus yang telah mereka tangani.
“Dari 53 tersangka, 52 orang diantaranya laki-laki dan satu orang perempuan. Termasuk tiga orang yang masih dibawah umur,” kata Iptu Abdul Majid Maulana.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 60,1 gram.
“Tak hanya mengamankan barang bukti sabu, kami juga mengamankan obat daftar G sebanyak 33 butir tramadol,” tambahnya.
Kemudian juga diamankan barang bukti berupa tembako sintetis sebanyak 7,5 gram.
Sementara, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Palopo pada tahun 2023 sebanyak 71 kasus dengan 107 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2024, Iptu Abdul Majid Maulana berharap agar masyarakat Palopo tidak mudah tergiur dengan ajakan menyalahgunakan narkoba. (Al/*)