ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Wali Kota, HM Judas Amir bersama Ketua DPRD Palopo, Hj. Nurhaenih menandatangani keputusan bersama pada rapat paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD kota Palopo, Selasa (28/7/2020)
Keputusan bersama tersebut merupakan persetujuan terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota palopo tahun anggaran 2019 yang telah disetujui menjadi perda.
Wali Kota Palopo dalam kesempatan itu menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras dukungan dan kerjasamanya atas disetujuinya rancangan peraturan raperda tentang pelaksanaan APBD kota Palopo tahun anggaran 2019.
“Alhamdulillah raperda pelaksanaan APBD ini telah disetujui, telah diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan,” ungkap Judas Amir.
“Hal ini tentu tidak dapat terwujud tanpa kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan ranperda ini,” lanjutnya.
Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan alat pemerintah dalam melakukan evaluasi serta sebagai sarana dalam menyediakan informasi pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan ditetapkannya perda ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Paripurna ke-23 masa sidang ke-3 tahun 2020 itu dihadiri juga wakil Wali Kota Rahmat Masri Bandaso, Sekda Firmanza DP, asisten, Kepala kantor kementerian agama, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah lingkup pemkot Palopo. (Hms)