ONLINELUWURAYA.COM, MASAMBA —Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM), melakukan penertiban penjual tabung gas LPG 3 kg yang tidak memiliki izin usaha, Jumat (25/10/2019), di wilayah Kecamatan Masamba. Penertiban dilakukan pada pukul 13.30 wita. Dalam penertiban tersebut, DP2KUKM di-back-up oleh pihak Kepolisian Resort Luwu Utara dan Satpol PP.
Kepala DP2KUKM Luwu Utara melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi, Hasruddin Kujje, menyebutkan, dalam penertiban tersebut, 34 tabung LPG berhasil diamankan, dan saat ini tabung tersebut berada di ruang Satreskrim Polres Luwu Utara.
“Total tabung yang diamankan dari 2 lokasi penertiban sebanyak 34. Tabung itu telah diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu Utara guna diproses lebih lanjut,” kata Hasruddin.
Ia menyebutkan, dua lokasi penertiban tersebut adalah di Kelurahan Bone Tua dan Kelurahan Bone.
“Sasaran kami adalah penjual yang tidak memiliki izin usaha. Sebenarnya kita sudah sering tegur, bahkan pak Kadis langsung turun, tapi tidak diindahkan. Apalagi mereka menjual di atas harga eceren tertinggi, bahkan di atas Rp 30 ribu. Makanya kami langsung turun untuk menindak tegas penjual yang tidak memiliki izin ini,” kata Hasruddin.
Hasruddin mengatakan, penertiban ini adalah bagian dari upaya pemerintah dan stakeholder lainnya untuk memberikan efek jera kepada penjual yang tidak memiliki izin. Apalagi, kata dia, penjual eceran tidak berhak untuk menjual tabung 3 kg karena tabung tersebut adalah subsidi. Kalau mau jujur, penjual terakhir itu sebenarnya ada di pangkalan,” tandasnya. Penertiban yang berakhir pada pukul 15.30 wita ini berjalan aman dan lancar. (LH/HMS)