Diskominfo Pemkab Luwu Didaulat Sebagai Instansi Performa Terbaik

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Pemerintah Kabupaten Luwu didaulat sebagai Instansi dengan performa terbaik se-Provinsi Sulawesi Selatan dalam kelengkapan administrasi dan tindak lanjut laporan masyarakat pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Atas capaian tersebut, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang disampaikan pada monitoring dan evaluasi SP4N-LAPOR! se-Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel secara daring via zoom meeting, Jum’at (10/03/2023)

Dalam Monev tersebut, Kemenpan RB menyampaikan beberapa data terkait hasil evaluasi kinerja Dinas Kominfo se Sulawesi Selatan dalam mengelola aplikasi SP4N LAPOR

“Data SP4N LAPOR tahun 2022 wilayah Sulsel  terdapat 903 laporan, 42% tindak lanjut dan baru 32% kabupaten/kota yang menyusun rencana aksi,” ungkap Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator SP4N-LAPOR Kemenpan RB, Rosikin.

Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo-SP Kabupaten Luwu, Irwan, selaku penanggungjawab SP4N-LAPOR! Kabupaten Luwu diminta untuk memaparkan kiat-kiat yang dilakukan guna mewujudkan performa tersebut.

“Kami menerapkan sistem kerja cepat tanggap dan membentuk grup khusus tim SP4N-LAPOR Kabupaten untuk mempercepat proses tindak lanjut laporan masyarakat,” jelas Irwan.

Lebih lanjut Irwan menyampaikan bahwa kerjasama antar bidang di Diskominfo-SP serta kolaborasi yang baik antar admin penghubung di setiap Perangkat Daerah Kabupaten Luwu telah membantu mewujudkan pelayanan SP4N-LAPOR yang efektif dan efisien sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang maksimal.

Di akhir kegiatan,Kemenpan-RB juga menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan untuk dapat meningkatkan performanya dalam pengelolaan SP4N-LAPOR untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan kinerja dan pelaksanaan program pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. (*)