ONLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA –Aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. Kalla Arebamma dan PT Citra Palu Mineral di kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Terus mendapatkan berbagai penolakan dari lapisan masyarakat.
Penolakan aktivitas tambang PT. Kalla Arebamma dan PT Citra Palu Mineral di wilayah permukiman warga, mengancam keberlangsungan ekosistem dan keberadaan masyarakat setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu masyarakat setempat yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang dari dua perusahaan terbesar.
” Aktivitas tambang di wilayah rampi yang dilakukan oleh PT.Kalla Arebamma dan PT. CPM ini sudah menimbulkan banyak masalah, baik itu kerusakan udara dan lingkungan hingga hilangnya lahan warga bahkan sarana pendidikan serta rumah ibadah yang akan dijadikan lokasi Tambang,” tegas Darto Dasinga Selasa (25/04/23).
Darto Dasinga menegaskan kepada pemerintah setempat untuk segera mencabut ijin operasional kedua perusahaan tersebut karena dinilai melanggar hukum.
” Kami ini aktivitas tambang di kecamatan Rampi itu melanggar hukum karena masyarakat tidak mengetahui adanya tambang yang skalanya besar akan beroperasi di wilayah ini,” ungkapnya.
Dirinya juga mewanti-wanti agar jika kondisi ini terus menerus dilakukan kemungkinan besar masyarakat akan melakukan perlawanan dengan skala besar.
“Pemerintah harus segara turun tangan dan mencabut ijin operasional meraka, jika kondisi ini dibiarkan berlarut larut kami tidak akan tinggal diam serta tidak menutup kemungkinan masyarakat akan melakukan perlawanan dengan skala besar,” pungkasnya
” Kami juga mendesak agar operasional meraka segera di hentikan dan lakukan reklamasi reklamasi pasca tambang sesuai ketentuan yang berlaku serta mengembalikan kondisi hutan seperti sedia kala, hal tersebut dilakukan lantaran aktivasi tambang di rampi sudah meresahkan masyarakat setempat,” tutupnya.
Perlu diketahui saat ini masyarakat Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara terus menggaungkan aksi penolakan terhadap aktivitas tambang. (*)