Diduga Gunakan Jalan Umum, Aktivitas PT PUL Ganggu Lalulintas dan Ancam Kesehatan Warga

ONLINELUWURAYA.COM, LUTIM — Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan PT. PUL (Prima Utama Lestari )  diduga menggunakan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel di Kabupaten Luwu Timur.

Dalam beberapa hari terakhir ini warga sekitar mulai terganggu aktivitas PT. PUL yang menggunakan jalan umum yang dimana seharusnya menggunakan Jalan Khusus.

“Hal yang kami khawatirkan aktivitas PT.PUL bisa menimbulkan polusi yang menyebabkan gangguan kesehatan  dan belum lagi mengganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan di media kan namanya.

Humas PT. PUL Andi Usman saat dikonfirmasi Onlineluwuraya. Com menuturkan untuk ijin menggunakan jalan Umum (negara) sudah ada.

” Iye’ klu masalah itu, PT.Pul memiliki ijin perlintasan di jalan negara yang dilewati PT.Pul. Ijin tersebut dikeluarkan oleh balai besar Makassar,” tuturnya, Minggu (28/4/2019)

Saat dimintai seperti apa ijin perlintasan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Makassar

” Ada di kantor itu dinda. Boleh kita konfirmasi ke balai besar dinda, hanya sebatas itu yang saya fahami,” kuncinya.

Sekedar diketahui untuk pengangkutan Ore Nikel seharusnya menggunakan jalan khusus berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri. Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan ore nikel kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus. (AL)