Daging Ilegal Diduga Beredar di Palopo, Ini yang Dilakukan Pemkot, Forkopimda dan MUI Palopo

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Kabar daging ilegal dan daging anjing dari luar daerah sudah  tercium masuk di Kota Palopo.

Maka dari itu, masyarakat diminta waspada terhadap peredaran daging ilegal yang beredar di pasaran.

Dari informasi yang dihimpun, harga daging ilegal dan oplosan daging anjing dijual lebih murah dari harga daging biasa.

Untuk mengantisipasi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bersama Forkopimda dan MUI Palopo, menggelar pertemuan yang membahas terkait Pengawasan Peredaran Daging Ilegal & Daging Anjing, di Ruang Pimpinan Lantai 3 Kantor Walikota Palopo, Selasa (07/5/2019).

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Palopo, drh Burhanuddin, menyampaikan daging ilegal adalah daging sapi/kerbau yang tidak dipotong di tempat pemotongan hewan resmi (TPH/RPH ) di Kota Palopo.

Termasuk daging sapi /kerbau yang masuk ke Kota Palopo tanpa disertai surat keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

“Sementara Anjing, sebenarnya bukan merupakan ternak atau hewan peliharaan, tapi termasuk kedalam golongan hewan kesayangan. Sehingga dagingnya tidak bisa dijadikan sebagai daging konsumsi di Indonesia (sumber praturan Presiden RI No.48 Tahun 2013 Tentang Budi Daya Hewan Peliharaan),” jelasnya.

Berdasarkan surat edaran Menteri Pertanian Nomor : 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang peningkatan Pengawasan terhadap wilayah di Indonesia, masih terjadi peredaran / perdangangan anjing hidup dan daging anjing.

Padahal, berpotensi menyebarkan penyakit zoonotik terkait aspek kesejahtraan hewan.

Sementara itu, Wali Kota Palopo HM Judas Amir, mengatakan, peredaran daging Ilegal & daging anjing harus diawasi lebih ketat lagi.

“Haramnya ini anjing bukan haram untuk semua orang, tugas pemerintah hanya menjaga hal hal yang merugikan masyarakat dan mencari solusi apa yang telah terjadi,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah tidak boleh membiarkan warganya untuk sakit.

Ia berterimakasih kepada dinas terkait untuk mengajak berdiskusi terkait daging ilegal dan daging anjing, yang menurut sejumlah penelitian, terdapat unsur penyakit di dalamnya.

“Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak konsumsi daging ilegal dan daging anjing. Kita disini untuk melindungi masyarakat agar sasaran bisa tercapai dan membuat surat edaran terkait tentang daging ilegal & daging anjing,” ujarnya.

Tampak hadir pula Wakil Walikota Palopo Ir H Rahmat Masri Bandaso, Mayor Inf Martinus mewakili Dandim 1403 Sawerigading, Kepala Dinas Pertanian & Peternakan Harisman, Kepala Kesbangpol Baso Sulaiman, Ketua MUI Palopo Dr Syarifuddin Daud, Ketua NU Palopo KH Zainuddin Samide, dan para tokoh agama Kota Palopo. (Hms)