ONLINELUWURAYA.COM,LUTRA — Personel Polres Luwu Utara berhasil menangkap pelaku percobaan pemerkosaan,Senin (30/4/2018).
Pelaku diketahui bernama Abdullah (20), warga Masamba yang ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara.
Kepala Unit Resmob, Ipda Rodo P Manik, menyebut pelaku ditangkap usai buron selama dua tahun.
“Kami dapat info dari warga kalau pelaku percobaan pemerkosaan yang sudah lama bersembunyi kini sudah pulang dan berkeliaran di sekitaran rumahnya,” ungkap Rodo, Selasa (1/5/2018).
Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku ini di lapor oleh korban berinisial ER pada tanggal 19 Februari 2016 lalu,” katanya.(AY)