ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO—Pelaku pemerkosaan anak kandung dibawah umur berhasil dibekuk team Resmob Satreskrim Polres Palopo dibackup TMC Resmob Polda Sulsel dan Satintelkam yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Andi Aris Abubakar di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, Sabtu (3/10/2020) pukul 22.00 Wita
Pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi : LPB / 181 / X / 2020 / SPKT, tanggal 02 Oktober 2020
“Pelaku diduga ayah kandungnya berinisial KL (37). Dimana sejak tahun 2018 kedua korban disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban tersebut. Hingga saat ini korban sebut saja JD.Bolong sudah sekitar 10 kali di setubuhi dengan cara di paksa sedangkan korban satunya sebut saja JD.Robek sudah sekitar 6 kali di setubuhi dengan cara di paksa oleh pelaku. Kejadian terakhir pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 14.00 dirumah pelaku. Setiap selesai melakukan aksinya pelaku mengancam akan membunuh kedua korban apabila menceritakan ke orang lain. Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Palopo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris, Minggu (4/10/2020)
Setelah menerima laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah temannya di jalan pongsimpin kota Palopo selanjutnya polisi menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku
“Pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi korban JD.Bolong sebanyak 10 kali sedangkan JD Robek di setubuhi sebanyak 6 kali. Pelaku di bawah ke Mapolres Palopo guna proses lebih lanjut,” kunci AKP Andi Aris. (BEL)