ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Rapat penentuan Zakat Fitrah 1443 H, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah serta penentuan Tim Safari Pemerintah Kabupaten Luwu dilaksanakan hari ini Selasa 29/03/2022 di Aula Bappelitbangda Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Belopa.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Drs. H. Sulaiman, M.Si dan Ketua Baznas Kabupaten Luwu Agung Nas A. Bide. Turut hadir dalam rapat Ka. Kementerian Agama Kab. Luwu diwakili Ka. Sie Bimas Islam H. Sukardi Yusuf, S.Ag, MM, Kabag Kesra ST. Hasriani, SE, Sekretaris MUI Kab. Luwu Drs. H. Armin, M.Sos.I, Ketua Persamil H. Usman Sahab, S.Ag., MH.I, para Camat dan Kepala KUA se-Kabupaten Luwu.
Sekda dalam sambutannya mengatakan bahwa urgensi zakat fitrah sebagai salah satu kewajiban umat muslim yang ditunaikan dalam bulan suci Ramadhan adalah perwujudan kesempurnaan ibadah yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati, sehingga perlu disatukan kesepahaman lebih awal dari semua leading sektor untuk penetapannya.
Ketua Baznas Luwu Agung Nas mengungkapkan kenapa rapat penetapan ini dilaksanakan lebih awal karena selain zakat fitrah dan IRTM, juga ada Fidiyah yaitu denda yang harus dibayarkan oleh orang yang berhalangan berpuasa. Fidiyah ini afdalnya dibayar sebelum puasa awal jika seseorang berhalangan puasa, maka ia harus membayar fidiyahnya per hari sehingga jika nilai fidiyah ditentukan lebih awal, tentu sudah bisa dilakukan sebelum masuk ramadhan.
Hasil rapat Pemerintah Kabupaten Luwu dengan Baznas menghasilkan nilai besaran zakat dan pendistribusiannya tahun 2022 M/ 1443 H sebagai berikut :
Zakat Fitrah : Tingkatan I = Rp. 35.000,- per Jiwa
: Tingkatan II = Rp. 30.000,- per Jiwa
Pendistribusiannya 80% di tingkat Desa, 15% Kecamatan, dan 5% Kabupaten
Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM)
: Rp. 40.000,- per KK
Pendistribusiannya 15% di tingkat Desa, 25% Kecamatan, dan 60% Kabupaten
Fidiyah : Rp. 50.000,- per jiwa per hari
Sementara Tim Safari Pemerintah Kabupaten Luwu untuk penyusunannya diserahkan sepenuhnya kepada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, Persamil dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Rls/*)