ONLINELUWURAYA.COM, LUTIM — PT Vale Indonesia Tbk telah melaksanakan ketentuan peraturan Pemerintah terkait kewajiban Perusahaan menggunakan bahan bakar yang diperuntukkan khusus untuk kalangan industri.
Untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi keperluan menjalankan operasi dan kendaraan, PT Vale melakukan pembelian langsung BBM industri ke Pertamina.
“Sejak dahulu, kendaraan PT Vale selalu memakai BBM industri dari SPBU milik Perusahaan yang terletak di area kantor pusat operasional PT Vale,” terang Bayu Aji selaku Senior Manager Communications PT Vale kepada wartawan, Senin (26/11/18).
Peraturan tersebut juga berlaku bagi para kontraktor yang mendapat pekerjaan di lingkungan PT Vale Indonesia Tbk. Perusahaan telah mencantumkan klausul dalam kontrak bahwa kontraktor harus memakai BBM industri untuk menjalankan operasionalnya. Imbauan mengenai pemakaian BBM industri juga senantiasa disampaikan kepada kontraktor dalam berbagai kesempatan.
Namun demikian lanjut Bayu, kami tidak dapat mengawasi terus menerus oknum kontraktor yang mencoba melakukan pengisian BBM di SPBU umum. PT Vale akan melakukan tindakan yang dianggap perlu, berdasarkan kontrak kerja yang ditandatangani, jika Perusahaan menemukan bukti yang meyakinkan melalui laporan ke Departemen Contract Admin, bahwa kontraktor yang bekerja untuk PT Vale memperoleh BBM dari sumber yang tidak sah.
“Kami harap semua pihak dapat menaati regulasi. Oknum kontraktor tidak membeli BBM bersubsidi, demikian juga operator SPBU tidak melayani pengisian BBM bagi kendaraan yang seharusnya memakai BBM industri,” imbuh Bayu Aji. (Rls/Al)