Basnaz Lutra Gelar Sosialisasi Kebijakan Pemkab Tentang Zakat, Ini Harapan Indah

ONLINELUWURAYA.COM, LUTRA —Badan Amil Zakat Nasional (BASNAZ) Kabupaten Luwu Utara menggelar Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kab. Luwu Utara Tentang Penunaian Zakat, Infaq dan Sedekah Tahun 2019 di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara Senin, (05/08/2019).

H. Rohani Taming dalam laporannya mengatakan luwu utara mendapat target dari basnaz provinsi tahun ini sebesar kurang lebih 3,4 miliar dan tahun lalu luwu utara menempati urutan 13 pencapaian target dari 23 kota/kabupaten yang ada di sulawesi selatan serta pencapaian zakat dan infaq haji luwu utara yang mengalami peningkatan.

“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini luwu utara bisa mencapai target yang ditetapkan oleh provinsi untuk membangun basnaz luwu utara lebih maju lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu Utara Drs. H. Nurul Haq menyampaikan kegiatan ini wajib dilakukan dan sebagai umat islam wajib mengeluarkan zakat fitrahnya.

“namanya wajib berarti harus di tunaikan, ketika kita mendapatkan gaji wajib mengeluarkan zakat mal atau zakat profesi,” tuturnya.

Nurul Haq menambahkan tujuan dari zakat adalah untuk membersihkan harta kita dan mengeluarkan zakat tidak mengurangi harta tetapi menambah harta itu sendiri, ini adalah kewajiban kita bersama, zakat wajib kita keluarkan untuk umat islam yang mempunyai harta lebih.

“Kita berharap semoga target yang diberikan oleh basnaz pusat maupun provinsi bisa tercapai sesuai keinginan kita,” tambahnya.

Senada dengan itu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dalam sambutannya mengatakan dari data yang dihimpun dari basnas pencapaian tahun ini dan tahun lalu mengalami peningkatan untuk zakat fitrah dan infaq haji dan mengalami penurunan untuk rumah tangga muslim atau RTM.

“Olehnya, saya berharap dinas pencatatan sipil harus mengapdet tiap tahun berapa rumah tangga muslim wajib zakat yang ada dikabupaten luwu utara untuk optimalisasi target, ” tutur IDP.

Indah juga menambahkan tidak ada kerugian bagi orang yang ikhlas mengeluarkan hartanya dijalan Allah SWT. (*)