ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) Palopo terkesan “tak berdaya” hadapi SPBU nakal.
Bagaimana tidak, beberapa SPBU di Luwu raya khususnya Kota Palopo dan Luwu Utara sudah terang-terangan menjual BBM Subsidi secara tidak wajar kepada Pelangsir.
Dari hasil penelusuran yang diduga nakal antara lain SPBU Padang Alipan di Kota Palopo, SPBU Baloli di Luwu Utara serta beberapa SPBU lainnya.
Ketua Hiswana Migas Palopo, H.Saleh enggan memberikan komentar terkait diatas
“Maaf Dinda, lagi ngopi-ngopi bersama. Keluarga,” ujar singkat H.Saleh saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (10/10/2025).
Untuk diketahui Hiswana Migas dapat mengambil tindakan internal seperti blacklist, penindakan pelanggaran.
Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) adalah organisasi yang mewakili kepentingan pengusaha di sektor migas, termasuk pemilik SPBU.
Dalam hal ini Hiswana Migas dapat melakukan tindakan internal terhadap anggota yang melanggar aturan, seperti menghitamkan daftar (blacklist) pengusaha SPBU nakal.
Hiswana migas Palopo memiliki anggota kurang lebih 44 SPBU SE Luwu Raya, Toraja hingga Enrekang.
Pertamina dan BPH Migas Memiliki Wewenang Tindak SPBU Nakal
Penindakan terhadap SPBU nakal menjadi wewenang aparat seperti Pertamina, BPH Migas, dan instansi metrologi (pengukur) yang berwenang melakukan tera ulang dan penertiban.
Bagaimana Penindakan Dilakukan?
Pelaporan: Masyarakat atau pihak terkait melaporkan praktik kecurangan SPBU nakal kepada Pertamina melalui call center 135 atau kepada pihak berwenang lainnya.
Intervensi Pertamina: Pertamina akan menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke SPBU yang diduga nakal.
Pengecekan Metrologi
Instansi metrologi di daerah akan melakukan tera ulang alat ukur di SPBU untuk memastikan takaran sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tindakan Pidana
Pemilik SPBU yang terbukti melakukan kecurangan takaran dan pelanggaran lainnya dapat diamankan oleh pihak kepolisian.
Jadi, meskipun Hiswana Migas berperan penting, penindakan tegas terhadap SPBU nakal memerlukan koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah terkait. (*)
Lewati ke konten










