ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh RT/RW selama dua hari dan berakhir di Gedung DPRD Kota Palopo, Senin (28/10/2024) sempat memanas.
Di kantor DPRD, mereka diterima dan melakukan audeience dengan sejumlah anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan juga dihadiri Pj Wali Kota, Firmanza.
Aksi itu pula ditenggarai karena pihak Pemkot Palopo segera menerapkan peraturan Wali Kota mengenai pengangkatan RT/RW yang dipilih secara keterwakilan tokoh masyarakat dan segera merealisasikan anggaran insentif tersebut kepada RT/RW yang dipilih secara mekanisme. Kemudian, juga menolak pemilihan RT/RW sebelum pelaksanakan Pilkada Palopo, kecuali, pihak Pemkot membayarkan hak atau insentif mereka selama 10 bulan di tahun ini.
Selama berjam-jam audeience yang dilakukan tidak membuahkan hasil mengenai kepastian akan pembayaran insentif. Sebab, terdapat temuan miliaran rupiah oleh BPK RI dari pembayaran insentif tersebut sebelumnya kepada RT/RW yang dinilai pengangkatannya salah prosedur.
Selanjutnya, DPRD bersama melaksanakan rapat khusus bersama DPRD di ruang pimpinan. Dari rapat ini, DPRD juga tidak berani memerintahkan dan merekomendasi Pemkot Palopo membayar insentif selama tahun 2024 ini.
Ketua DPRD Palopo, Darwis usai melaksanakan rapat bersama Pj Wali Kota mengungkapkan jika insentif tersebut bisa dibayarkan sesuai ketentuan.
DPRD Kota Palopo, menyarankan agar pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melakukan konsultasi ke badan pemeriksa keuangan (BPK) RI untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut terkait pembayaran insentif RT/RW.
“Sehingga, kami lebih menyarankan agar Pj Wali Kota berkonsultasi ke BPK. Kalau BPK merekomendasikan membayar insentif tersebut, maka tidak ada masalah. Lagi pula, anggaran insentif ini memang ada dalam APBD tahun ini,” ujar Darwis. (*)