ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Pergantian pejabat di Satreskrim Polres Palopo menjadi babak baru pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur yang masih bergulir di Polres Palopo yang diduga melibatkan mantan caleg DPRD Palopo periode 2019-2024, Jhon Tikara dari Partai Nasdem.
Dimana Jhon Tikara (JT) sudah masuk dalam ((DPO) Daftar Pencarian Orang memasuki satu tahun, lima bulan sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Akhmad Rizal saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (6/8/2022) mengungkapkan tersangka DPO akan diprioritaskan
“Kalau untuk tersangka yang DPO akan kita prioritaskan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, kalau ada info warga keberadaan tersangka agar menginfokan kekami untuk kami tindak lanjuti atau segera dilakukan penangkapan,” ungkap Iptu Akhmad Rizal.
Untuk diketahui penetapan JT sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur ini sejak bulan Februari 2021 sedangkan untuk surat DPO nya sejak maret 2021
JT ditetapkan sebagai tersangka ‘penikmat’ anak di bawah umur berdasarkan keterangan dari MIP (21) sebagai mucikari dan korban sendiri yakni Y. (TIM)