ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Masih ingat dengan kasus prostitusi anak di bawah umur yang bergulir di Polres Palopo yang diduga melibatkan mantan caleg DPRD Palopo periode 2019-2024, Jhon Tikara dari Partai Nasdem.
Jhon Tikara (JT) sudah masuk dalam ((DPO) Daftar Pencarian Orang tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur
JT sudah menjadi DPO Polres Palopo selama satu tahun empat bulan
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (05/07/2022) belum memberikan jawaban
Sementara itu Kapolres Palopo, AKBP Muh.Yusuf yang dikonfirmasi via WA, Selasa (5/7/2022) mengungkapkan bahwa kasus tersebut dalam tahap Lidik
“Belum ada yang signifikan. kita masih taha lidik ybs (yang bersangkutan red). Info kan ke saya jika lihat atau ada info,” ungkapnya via tulis WA
Untuk diketahui penetapan JT sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur ini sejak bulan Februari 2021 sedangkan untuk surat DPO nya sejak maret 2021
JT ditetapkan sebagai tersangka ‘penikmat’ anak di bawah umur berdasarkan keterangan dari MIP (21) sebagai mucikari dan korban sendiri yakni Y .
Dimana sebelumnya kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Palopo, Sulawesi Selatan terbongkar setelah keluarga korban SI melaporkan MIP karena telah menjual korban ke oknum mantan caleg berinisial JT. (TIM/*)