Polisi Tetapkan Oknum Dosen Sebagai Tersangka Pencabulan

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Oknum  dosen UNCP Kota Palopo yang diduga lakukan pencabulan terhadap mahasiswinya  akhir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Palopo

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik telah mengantongi alat bukti cukup

“Pelaku sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kita akan lakukan tes kesehatan dulu, sebentar malam sudah dilakukan penahanan,” kata AKP Aris ditemui di mapolres Palopo, Senin (1/2/21) sore.

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah ada bukti hasil visum luka memar pada lengan kanan korban.  Ada bukti percakapan WA tersangka memanggil korban menuju lapangan Pancasila tempat kejadian pelecehan itu berlangsung.

“Dari keterangan korban dia diraba dadanya, dipeluk. Korban meronta berusaha melarikan diri namun pintu mobil terkunci,” ungkapnya.

Pelaku disangkakan Pasal 289 subsider pasal 294 ayat 2 ke 2. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas Cokroaminoto (UNCP) Palopo inisial P (59) dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya.  (**)