ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polres Palopo akan melakukan pelimpahan tahap kasus dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.
Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Apdianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejari Palopo.
“Kita akan limpahkan tahap II tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUPS 2 tahun 2016,” ungkap Abdianto, Rabu (16/9/2020).
Setelah melakukan pelimpahan tahap II, penyidik Tipikor Polres Palopo akan kembali memeriksa 6 Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) lainnya.
Ia menambahkan, bahwa tidak tertutup akan ada tersangka baru dalam kasus senilai Rp9 miliar itu.
“Untuk 6 koordinator BMK lainnya, kami akan mengumpulkan alat bukti sehingga tidak tertutup akan ada tersangka baru,” ungkapnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar
” Baru abis tahap 1 tinggal menunggu tahap 2 ke kejaksaan,” jelasnya via WhatsApp kepada Onlineluwuraya.co, Rabu (16/9/2020)
Sekadar diketahui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melaksanakan audit terkait dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.
Hasil sementara, BPKP menemukan ada dugaan kerugian negara dalam proyek NUSP, yang dikelola di tiga Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebesar Rp566.409.000. (*)