Kombes Dicky : Belum Ada Tersangka Kasus Dana Hibah Mesjid Agung Luwu Palopo

ONLINELUWURAYA. COM, PALOPO — Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Dicky Sondani langsung menepis isu adanya penetapan tersangka kasus dana hibah Masjid Agung Luwu – Palopo.

Sebelumnnya isu yang lagi terkuak di Kota Palopo itu menyebut Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka kasus Masjid Agung itu. Yaitu Kepala Yayasan, rekanan dan konsultan.

“Belum ada tersangkanya. Kasus ini kan kasus dana hibah, kita harus lihat siapa penerima dan siapa melakukan pembagunan. Kita tidak bisa menentukan si A dan si B jadi tersangka begitu saja,  jangan sampai kita malah kalah di pra pradilan,” ucap Dicky Sondani, Senin (30/10/2017).

Dicky Sondani tidak menampik dalam kasus dana hibah Masjid Agung Luwu – Palopo itu memang berpotensi ada kerugian negara.

“Memang dari hasil pemeriksaan saksi ahli dan hasil BPKP mengatakan ada potensi kerugian. Disinilah yang masih didalami oleh Polres Palopo siapa yang membuat kerugian itu. Kasus ini ditangani Polres Palopo bukan Polda,” tambahnya.

Untuk diketahui kasus  dana hibah yang saat ini dalam penyidikan Polres Palopo bernila Rp 5 miliar.(AL)