ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Sebanyak 515 Narapidana (napi) Lapas Kelas II A Palopo diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan (Remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M
“Remisi yang diusulkan sebanyak 515 napi, ada 261 kasus Narkotika dan selebihnya pidana umum.
Remisi yang kami berikan berkisar 15 hari sampai 2 bulan, 50 persen diantaranya napi dengan kasus narkoba,” jelas Kalapas Kelas II A Palopo, Jhonny Hermawan Gultom, A.Md.I.P., S.Sos., M.H. melalui Ka.KPLP, Syamsu di Lembaga Pemasyarakatan Palopo, Sabtu (30/4/2022) siang.
Diketahui Lapas Kelas II A Palopo yang terletak di Kelurahan Buntu Datu Kecamatan Bara, saat ini over kapasitas dengan jumlah warga binaan sebanyak 805. (AL)