ONLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA —Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan 401 lokasi atau titik pelaksanaan salat idulfitri tahun ini. 401 titik tersebar di 15 kecamatan.
Masamba menjadi kecamatan terbanyak dengan 53 titik. Disusul Malangke (48), dan Malangke Barat (41). Sementara yang paling sedikit Rampi (1), disusul Seko (7), dan Rongkong (10). Hal ini diungkap Kabag Kesra Ari Setiawan, Minggu (9/5/2021), di Masamba.
“Kita telah menetapkan 401 titik pelaksanaan salat ied di 15 kecamatan,” ungkap Ari.
Ia menyebutkan, pelaksanaan salat idulfitri akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat di lapangan terbuka dan masjid.
“Jumlah jemaah dibatasi, maksimal 50% dari kapasitas tempat pelaksanaan salat ied. Ini dilakukan mengingat kondisi masih suasana pandemi COVID-19, sehingga perlu batasan guna mencegah penularannya,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu dengan seluruh pihak terkait, meminta titik pelaksanaan salat idulfitri harus diperbanyak.
“Prinsipnya, salat idulfitri harus dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan banyaknya titik pelaksanaan salat ied, kita berharap tidak terjadi kerumunan antarjemaah, karena masyarakat bisa saling menjaga jarak,” jelas Indah.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai COVID-19. Mengingat saat ini seluruh kecamatan sudah berada pada zona hijau dengan tidak adanya lagi kasus aktif sejauh ini.
“Pastikan Satgas COVID-19 di desa mengedukasi warga untuk mengantisipasi kerumunan. Kita tak boleh menyerah dengan kondisi ini. Semoga semuanya berjalan lancar, sehingga kita semua tetap sehat, dan tidak terjadi lagi kasus harian aktif COVID-19,” tandasnya.
Berikut sebaran lengkap titik pelaksanaan salat ied di Lutra: Masamba (53), Malangke (48), Malangke Barat (41), Mappedeceng (35), Baebunta Selatan (32), Sabbang (29), Sabbang Selatan (29), Sukamaju (27), Bonebone (26), Tanalili (25), Sukamaju Selatan (22), Baebunta (16), Rongkong (10), Seko (7), dan Rampi (1). PHBI sebagai pelaksana salat ied wajib berkoordinasi dengan pemerintah, baik kabupaten, kecamatan maupun desa dan kelurahan. (LH)