ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —- Jelang Pemilihan Umum tahun 2019 untuk Calon Legislatif (Caleg)dan Pilpres untuk sumbangan dana kampanye ke Caleg dibatasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Sulsel, Faisal Amir, SE. MS.i. di kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 yang digelar di Hotel Agro Wisata,Jl.Pongsimpin,Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo,Minggu (19/11/2017).
“Untuk dana kampanye dari perorangan maksimal Rp. 2,5 Milyar dan dari kelompok atau perusahaan 25 Milyar,”beber Faisal.
Untuk kampanye nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat.
“Bila ada ASN ikut berkampanye bisa kena hukuman penjara 12 bulan dan didenda 12 juta sesuai aturan yang berlaku, “tambahnya.
Jika ada temuan dan laporan pelanggaran dalam Pileg nantinya paling lambat 7 hari dilaporkan ke Panwaslu atau Bawaslu.
“Pelanggaran yang didapat laporannya paling lambat seminggu, jika lewat maka tidak akan bisa diproses,”kunci Faisal Komisioner KPU Provinsi Sulsel.(AL)