ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Tugas Disdukcapil Diambil Alih oleh Walikota Palopo.Hal ini diketahui saat Pengurusan Surat Keterangan (Suket) e-KTP harus diketahui dan ditandatangani oleh Wali Kota Palopo.
Di mana dalam surat keterangan e-KTP tersebut, wali kota harus mengetahui dan bertandatangan.
Yang parahnya lagi,malah Kepala Dinas Dukcapil Palopo yang mengeluarkan surat itu sama sekali tidak bertandatangan.
Hal itu menjadi pertanyaan Bakal Calon (Balon) Wali Kota Palopo, Buya A Ikhsan, saat mengikuti sosialisasi tata cara pencalonan jalur perseorangan di Kantor KPU, Jl Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Sabtu (4/11/2017).
“Aneh juga ini. Kenapa diambil alih sama wali kota. Kenapa menjelang Pilkada baru diambil alih. Seharusnya kan cukup wewenang Dukcapil. Apakah ini sah ketika digunakan untuk dukungan perseorangan?,” kata Buya A Ikhsan, Sabtu (4/11/2017).
Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Jalal langsung angkat bicara mengenai hal ini.
Menurutnya, permasalahan surat keterangan e-KTP sudah diatur secara tegas oleh UU kependudukan.
“Itu sudah diatur dalam UU. Kalau ada surat keterangan e-KTP yang ditandatangani oleh wali kota itu tidak sah untuk digunakan. Harus Kadis Dukcapil yang bertandatangan,” kata Syafruddin Djalal.
Kadis Dukcapil Palopo Akram Risa tidak bisa berkomentar terkait suket yang diketahui dan ditandatangani oleh walikota.(AL)