Wali Kota Surati MA Terkait Penetapan Non Eksekutable Tanah 1,9 Ha, Ini Reaksi Buya A.Mattotorang

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Buya A. Mattotorang selaku pemilik tanah seluas 1,9 Ha yang sekarang di jadikan Pasar Sentral (PNP)  oleh Pemkot meminta kepada Wali Kota untuk menyerahkan tanah miliknya.

Hal ini disampaikan oleh Buya A.Mattotorang saat menggelar “ngopi bersama” bersama awak media di Hotel Platinum, Jl. A. Djemma, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (20/9/2019) pagi.

“Putusan pengadilan mulai dari  Pengadilan Negeri Palopo, PT Sulselbar, Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA) RI yang dimana keempat putusan itu menetapkan bahwa pemilik satu-satunya tanah seluas 1,9 HA yang sekarang dijadikan pasar Sentral (PNP) dan tiap bulan selama berpuluh-puluh tahun dinikmati hasilnya oleh Pemkot Palopo. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap yang dinyatakan pemilik yang Sah adalah mendiang Andi Mattotorang (Ayah dari Buya) dan diperintahkan Wali Kota Palopo Untuk membayar ganti rugi sebesat 38 Milyar lebih,” ujarnya.

Lanjut Buya, dengan Arogannya Wali Kota Palopo tidak mau melaksanakan putusan MA tersebut secara sukarela.

“Bahkan dalam surat  Wali Kota Palopo yang ditujukan kepada Mahkamah Agung  meminta MA untuk memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Palopo agar membuat penetapan Non Eksekutable atas putusannya sendiri. Dengan dalil atas keberatan pemkot Palopo dengan mendalilkan Penetapan Pengadilan Agama (PA) Pangkajene tentang penetapan Ahli Waris, pada hal sejatinya sama sekali tidak ada hubungannya antara putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Penetapan PA Pangkajene,” tambahnya

Putusan Pengadilan Negeri Palopo dan Mahkamah Agung membahas tentang Harta Warisan mendiang Andi Mattotorang sedangkan Penetapan Pengadilan Agama Pangkajene membahas tentang Ahli Waris.

“Nampak sekali sifat Arogannya Pemkot Palopo dengan tidak bersedia membayar ganti rugi Rakyatnya dan perbuatan Wali Kota Palopo kepada Rakyatnya seperti ini merupakan Preseden sangat tidak terpuji dan bisa ditiru olek rakyatnya yang berakibat tidak adanya kepastian hukum di tengah-tengah masayarakat Palopo pada khususnya,” kesal Buya.

Buya menyayangkan perbuatan Wali Kota Palopo yang seharusnya memberikan sifat-sifat terpuji untuk diteladani oleh rakyatnya.

“Akan tetapi yang kita rasakan sebaliknya justru nengajarkan dan mempertontonkan perbuatan yang melawan hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Untuk Ketua Pengadilan Negeri Palopo merupakan batu ujian berat karena PN Palopo harus mengamankan Putusan Atasannya yaitu Mahkamah Agung RI dengan jalan melakukan eksekusi paksa terhadap pemkot Palopo.

Ia berharap Wali Kota Palopo mampu memberi contoh tauladan kepada rakyatnya untuk patuh terhadap hukum dan peraturan

“Kalau bukan Wali Kota Palopo memberi controh tauladan untuk mematuhi hukum siapa lagi yang kita harapkan,” kunci Buya A. Mattotorang

Sekedar diketahui Wali Kota Palopo HM Judas Amir mengaku akan menebus lahan Pasar Sentral Palopo kepada pemenang sengketa, Buya pada tahun 2016 lalu.

Uang yang harus ditebus Pemerintah Kota Palopo adalah Rp 38 miliar. Untuk mengucurkan uang sebesar itu, Judas Amir menunggu putunjuk teknis (juknis) dari gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Informasi yang dihimpun media ini pihak Pemkot Palopo sudah menyurat ke Gubernur Sulsel dan Menteri Dalam Negeri perihal ini.

Ditempat terpisah, Panitera Pengadilan Negeri Palopo, Pa”noto mengungkapkan bahwa kedua belah pihak dalam hal ini untuk perwakilan Pemkot Palopo yaitu Asisten 1  Pemkot Palopo, Kabag Hukum, Kuasa Hukum Pemkot Palopo sudah dipertemukan dengan Buya A Mattotorang selaku pemilik lahan di ruang Ketua Pengadilan Negeri Palopo baru-baru ini.

“Kami sudah memanggil pihak pemkot Palopo, dimana informasi yang diterima bahwa mereka masih menunggu jawaban dari Gubernur Sulsel dan Mendagri apakah ganti ruginya di anggarkan,” ujar Pa”noto yang di dampingi Humas PN Palopo, Herry Kusmanto saat ditemui di Kantor PN Palopo, Jumat (20/9/2019).

Sementara itu Wali Kota Palopo HM Judas Amir  yang hendak dikonfirmasi terkait hal ini sedang perjalanan dinas di Kalimantan Selatan.

Hal itu dibenarkan oleh Kabag Humas Pemkot Palopo, Wahyuddin kepada media ini via seluler.

“Nanti kalo ada Bapak di Palopo saya hubungi ki,” ujar Wahyuddin.

Data yang diperoleh tim dari Buya sebagai pemenang sengketa Lahan Pasar Sentral Palopo diantaranya ada Surat berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 41/PDT/2012/PN.PLP. Keputusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 78/PDT/2013/PT.MKS dan Putusan Mahkamah Agung RI: No 2536 K/PDT/2013 dan Amar Putusan Mahkamah Agung PK Pemerintah Kota Palopo Ditolak tanggal 17 Februari 2016. (TIM)