ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Wali Kota Palopo menyerahkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 di ruang rapat Paripurna DPRD Palopo, Senin (29/6/2020)
Dalam Rapat Paripurna Wali Kota Palopo H.M.Judas Amir menyampaikan kemajuan Ranperda ini tentu tidak terlepas dari peraturan yang ada.
” Alhamdulillah kita semua telah memenuhi ketentuan itu, tahapan selanjutnya adalah menurut petunjuk juga, hari ini kita akan sampaikan secara resmi dan terapkan dan bahas bersama untuk di tetapkan prospek bersama,” ujarnya.
Pada kesempatan itu pula Wali Kota Palopo juga menyampaikan bahwa pagi tadi telah memberhentikan satu orang RT karena dia lalai dalam menjalankan tugasnya.
” Saya tindaki RT ini karena kewajibannya tidak dia laksanakan dia lalai dan teledor dalam menjalankan tugasnya, dia tidak mengawasi warganya yang keluar masuk kota dan tidak memeriksakan warganya ke dokter atau puskesmas,” ungkap Judas Amir.
Lanjut Walikota, hal ini merupakan pemahaman yang baik bagi RT, RW agar mereka harus bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat dan saya juga berharap agar kita dapat menjadi tauladan bagi masyarakat kita, Artinya bahwa kita sebagai pejabat negara, sebagai pengayom masyarakat itu harus kita jaga.
” Mari kita pelihara Palopo ini dengan baik, kita syaratkan Raperda ini kita pelajari dan setelah di pahami secara baik, kemudian di tetapkan bersama,” harap Wali Kota
Dilanjutkan Penandatanganan dan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun Anggaran 2019 dari Wali Kota kepada Ketua DPRD.
Turut hadir pula dalam rapat, Wakil Walikota Palopo Rahmat Masri Bandaso, Ketua DPRD, H. Nurhaenih, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, serta undangan lainnya. (Hms)