ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Wali Kota Palopo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo untuk menambah cuti tambahan setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Mereka diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni 2019, agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu setelah libur lebaran.
Wali Kota Palopo, H.M Judas Amir, mengatakan, ASN Pemkot Palopo dilarang melakukan cuti tambahan usai libur bersama itu karena masa cuti yang sudah diberikan sudah cukup untuk keperluan mudik.
“Cuti bersama untuk ASN itu sudah panjang, jadi untuk apa mau menambah libur. Sehingga setelah cuti bersama selesai ASN harus kembali kerja,” ujarnya, Minggu (09/6/2019).
Sementara itu Plt Kepala BKPSDM Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ) mengatakan larangan cuti tambahan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran sekaligus pelarangan ASN menerima parsel, pelarangan kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi atau mudik.
“ASN dilarang untuk menambah libur lebaran tahun ini dan jika di indahkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. (AL)