Wali Kota Palopo Hadiri Penandatanganan MoU antara 24 Pemda dan Kejari se Sulsel

ONLINELUWURAYA.CO, MAKASSAR —- Wali Kota Palopo menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (20/11/2025).

Penandatanganan ini juga mencakup Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Palopo.





Kehadiran Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Bpk. Sinyo Redy Benny Ratag, SH.MH. menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan.

Program ini mengedepankan keadilan restoratif, yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan harmoni sosial melalui kontribusi langsung pelaku kepada masyarakat.

Dalam arahannya, JamPidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menekankan perlunya paradigma baru penegakan hukum yang selaras dengan kearifan lokal dan aspirasi masyarakat.

Hal senada disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang menilai bahwa pidana kerja sosial memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Melalui penandatanganan ini, Kota Palopo berkomitmen menerapkan model pemidanaan yang lebih humanis, konstruktif, dan sejalan dengan prinsip good governance serta kesejahteraan masyarakat. (*)