Vonis 2 Bulan 15 Hari Penjara Dokter JHS Picu Protes, Jaker Perempuan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Putusan majelis hakim dalam perkara Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Blp yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara terhadap dokter spesialis bedah mulut berinisial JHS memicu gelombang kekecewaan publik dan lembaga pendamping korban. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Belopa, terkait kasus kekerasan seksual terhadap pasien perempuan berusia 17 tahun yang terjadi di ruang rawat inap RSUD Batara Guru Belopa.

Putusan ini jauh lebih ringan dari ancaman maksimal pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dapat mencapai 15 tahun penjara, terlebih dengan adanya dugaan relasi kuasa antara tenaga medis dan pasien di bawah umur.





Korban Trauma, Proses Hukum Dinilai Menyakitkan

Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan yang digelar secara tertutup, korban, kakak korban, dan orang tua korban telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Atas permintaan korban, terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang saat korban memberikan keterangan, mengingat kondisi psikologis korban yang masih trauma.

Kakak korban, Fifi, dalam pernyataannya di persidangan menyampaikan permohonan agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

“Jangan pernah anggap remeh harga dirinya perempuan. Mungkin pasien sebelumnya tidak berani melawan, cuma sialnya saya yang kamu dapat. Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Namun, harapan tersebut pupus setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara. Pihak keluarga menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan tidak mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban.

Selama proses hukum, korban disebut mengalami reviktimisasi. Bahkan dalam salah satu persidangan, korban yang masih trauma dilaporkan hampir pingsan saat memberikan keterangan. Selain itu, korban terpaksa pindah sekolah ke luar daerah akibat tekanan psikologis dan sorotan publik, serta kerap terganggu pendidikannya karena jadwal sidang yang berubah-ubah.

Jaker Perempuan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Menanggapi vonis tersebut, Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Jaker Perempuan) menyatakan akan melaporkan hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial.

Menurut mereka, cara pandang hakim dalam memutus perkara dinilai tidak berpihak pada korban dan menganggap trauma korban sebagai persoalan biasa.

“Ini bukan tindak pidana ringan. Ini kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga medis di ruang perawatan rumah sakit. Korban mengalami trauma berat dan reviktimisasi selama proses hukum. Putusan ini sangat melukai rasa keadilan,” ujar Yertin Ratu, koordinator Jaker Perempuan.

Mereka menegaskan, langkah pelaporan ke Komisi Yudisial bertujuan mendorong evaluasi terhadap perilaku dan perspektif hakim dalam menangani perkara kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak dan relasi kuasa.

Desakan Banding dan Kritik Penerapan Pasal

Selain melaporkan hakim, Jaker Perempuan juga mendesak jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan upaya hukum banding. Mereka mengaku sebelumnya telah kecewa dengan penerapan Pasal 6A juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g UU TPKS dalam dakwaan.

Menurut mereka, seharusnya jaksa menerapkan Pasal 6B juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS yang dinilai lebih tepat dan dapat memberikan ancaman pidana lebih berat, mengingat adanya dugaan penyalahgunaan posisi dan kepercayaan sebagai tenaga medis terhadap pasien yang berada dalam kondisi rentan.Selain melaporkan hakim, Jaker Perempuan juga mendesak jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan upaya hukum banding. Mereka mengaku sebelumnya telah kecewa dengan penerapan Pasal 6A juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g UU TPKS dalam dakwaan.

Yertin Ratu menegaskan seharusnya jaksa menerapkan Pasal 6B juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS yang dinilai lebih tepat dan dapat memberikan ancaman pidana lebih berat, mengingat adanya dugaan penyalahgunaan posisi dan kepercayaan sebagai tenaga medis terhadap pasien yang berada dalam kondisi rentan.

Sorotan Publik terhadap Perlindungan Korban

Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 21 Juni 2025 di ruang perawatan rumah sakit. JHS ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2025. Namun, sejak awal penanganannya menuai kritik karena tersangka sempat ditahan hanya dua hari sebelum penahanannya ditangguhkan dan tidak kembali ditahan hingga proses persidangan berlangsung.

Putusan dua bulan 15 hari penjara kini menjadi sorotan luas dan dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak di bawah umur.

Publik dan lembaga pendamping korban berharap upaya hukum lanjutan dapat ditempuh agar keadilan tidak hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga memberikan pemulihan dan rasa aman bagi korban serta masyarakat luas. (Ril/*)

Baca Juga