Viral di Medsos, Bupati Lutra Diduga Lakukan Maladministrasi Mutasi ASN

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim diduga melakukan Maladministrasi Mutasi ASN di Luwu Utara

“Jika Bupati Lutra melakukan Mutasi tidak mengacu pada aturan dan Perpres bisa dikenakan Sangsi PENYALAHGUNAAN WEWENANG…! Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menindaklanjuti dugaan maladministrasi mutasi ASN di Luwu Utara dengan mengeluarkan surat klarifikasi dan meminta dokumen lengkap terkait mutasi tersebut,” seperti yang dikutip dari salah media sosial di FB Ruang Aspirasi LAM.

BKN juga meminta Bupati dan Kepala BKPSDM Luwu Utara untuk hadir di Jakarta guna memberikan klarifikasi dan perbaikan atas SK mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak terintegrasi dengan sistem nasional seperti Aplikasi I-Mut.

Surat klarifikasi:

BKN telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Pemkab Luwu Utara untuk meminta penjelasan mengenai permasalahan kepegawaian akibat mutasi tersebut.

Respons Bupati Luwu Utara:

Bupati merespons dengan menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan memperbaiki prosedur yang dinilai tidak sesuai.

Pemanggilan klarifikasi:

BKN kembali mengirim surat yang meminta Bupati dan Kepala BKPSDM Luwu Utara untuk hadir di Jakarta guna memberikan klarifikasi lebih lanjut dan perbaikan atas SK mutasi.

Permintaan dokumen:

Sebagai langkah lanjutan, BKN meminta dokumen lengkap terkait mutasi kepegawaian tersebut. Potensi dampak mutasi yang tidak sesuai prosedur.Dampak pada ASN: ASN yang terkena mutasi dapat dirugikan secara administrasi karena data di sistem BKN belum berubah.

Risiko sanksi:

Jika teguran BKN diabaikan, Pemkab Luwu Utara berisiko mengalami pemblokiran data kepegawaian, yang dapat menghambat proses administrasi ASN, termasuk yang akan pensiun atau naik pangkat.

Hingga berita ini dimuat belum ada jawaban dari Bupati Luwu Utara via WhatsApp.(**)