VIDEO : Polres Palopo Reka Ulang 14 Adegan Pembunuhan IRT

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Kepolisian Resort (Polres) Kota Palopo menggelar Rekontruksi  kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT), Ida Royani (40), warga Kelurahan Temalebba Kota Palopo, di Aula Bhakti Pratidina Mapolres Palopo, Kamis (11/7/2019).

Dalam rekontruksi atau reka ulang kasus tersebut, tersangka memperagakan 14 adegan.

Tersangka memperagakan satu persatu adegan demi adegan, mulai dari masuknya ke rumah, dari kamar ke kamar lainnya, hingga upaya melakukan kekerasan terhadap korban itu sebanyak 14 adegan.

Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal terjadi pada adegan ke 10 hingga adegan 13.

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban sebanyak 14 adegan.

“Pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam reka ulang ini hadir dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Palopo dan keluarga korban. (*)