ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kasus pencurian motor (Curanmor) sejak tahun 2017 berhasil di ungkap Polres Palopo.
Hal ini disampaikan Kapolres Palopo menggelar konferensi pers di Mapolres Palopo, Senin (27/07/2020)
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan kasus curanmor berhasil diungkap pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2020 di Jalan sungai Pareman Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu dengan mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku dengan inisial AR (21 thn) dan AN (22 thn) yang merupakan warga dari Desa lampuara kec Bua Ponrang, Luwu.
“Pelaku Curanmor mengambil kendaraan, saat warga memarkir kendaraan tanpa mencabut kunci Stop Kontak sehingga gampang saja kendaraan dapat langsung di curi, maka dari itu bagi warga khusus Kota Palopo maupun dari daerah lain agar saat memarkir kendaraannya segera mengunci leher kendaraannya,” ujar AKBP Alfian.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 11 unit motor dari lokasi yang berbeda.
“Pelaku yang diamankan saat ini akan dijerat hukum dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun Penjara,” tambah Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abu Bakar.
Konfers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas di dampingi Wakapolres Kompol Budi Gunawan, Kasat Reskrim AKP Andi Aris Abu Bakar dan Kasubag Humas Iptu Edi Sulistiono. (AL)