ONLINELUWURAYA.COM, LUWU UTARA — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/38/Organisasi/Setda tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara.
Surat Edaran ini diterbitkan guna menindaklanjuti pernyataan Presiden Republik Indonesia pada 15 Maret 2020 terkait pencegahan penularan covid-19 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut Video Bupati Indah Antisipasi Penularan Covid-19 di Luwu Utara :