VIDEO: Begini Kronologis Penangkapan Pembunuh Idaroyani di Kota Beras

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Hanya 3 pekan, Polres Palopo berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT), Ida Royani (40), warga Kelurahan Temalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Senin (27/05/2019) lalu.

Pelaku yang bernama Isdar (26) melarikan diri  berhasil diringkus di rumah keluarganya di Kabupaten Sidrap, Kamis (14/6/2019).

Saat hendak diringkus pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga diberi ‘hadiah’ timah panas pada kedua kakinya.

Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah, dalam keterangan persnya menyebutkan, tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan yang bekerjasama dengan Resmob Polda Sulsel.

15 saksi dari pihak keluarga dan tetangga korban diperiksa. Barang bukti berupa sandal milik pelaku, gunting, HP, seprey dan bantal korban yang dijadikan petunjuk untuk mengungkap identitas pelaku.

“Pelaku adalah seorang residivis curanmor. Ia ingin mencuri. Pada saat menjalankan aksinya, pelaku kepergok. Ia pun membunuh pemilik rumah,” katanya.

Saat melakukan pencurian itu, pelaku mengambil handphone milik korban.

Karena situasinya gelap, pelaku menyalakan korek api gas yang dia punya. Korban terbangun dari tidurnya kemudian meneriaki pelaku dengan sebutan perampok.

“Dari situ pelaku kalangkabut akhirnya memilih untuk melakukan tindakan kekerasan dengan mencari alat yakni gunting milik korban untuk melakukan penganiayaan hingga tewas,” ucapnya

Saat melakukan pencurian pelaku masuk melalui belakang rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah dan masuk disela-sela atap.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 ayat 3 KUHP yaitu unsurnya melakukan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak karena kasus ini dapat terungkap,” kunci mantan Kapolres Sinjai ini. (*)