Usai Transaksi Jual Beli Sabu, Warga Luwu Diamankan Polisi

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Satnarkoba Polres Palopo mengamankan warga Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu yang memiliki dan menguasai satu sachet kecil sabu di perumahan Hartaco Kelurahan Benteng, Kecamatan  Wara Timur, Kota Palopo, Senin (02/03/20) malam.

Terduga pelaku saudara AR (27 thn) ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli dengan saudara Rian yang masih buron.

Saat dilaksanakan penggeledahan terhadap terduga pelaku AR telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi sabu dengan berat 1.22 gram dan 1 (satu) pembungkus rokok sampoerna mild.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengungkapkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di perumahan Hartaco Kota Palopo.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba sekarang telah diamankan diruang Satuan Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum, dan terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (AD)