ONLINELUWURAYA.COM, MALILI —Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara sehubungan dengan dugaan penyewelengan Dana Desa Nuha tahun anggaran 2017 & 2018 di ruangan Aula Rapat Polres Lutim, Satuan Resort Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Luwu Timur, Kamis (14/03/19).
Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan beberapa saksi terhadap aparat desa dan Sekdes Desa Nuha, Sat Reskrim Polres Lutim menetapkan perkara, dari status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Nuha.
Gelar perkara yang berlangsung pagi pukul 09.00 (14/03) di aula Rapat Polres Lutim tersebut dihadiri langsung Kasat reskrim, Iptu Andi Akbar Malloroang, Kasi Propam, jajaran Kanit Reskrim dan para penyidik Polres Lutim .
Dari hasil gelar perkara Andi Akbar mengatakan, perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan sangkaan pasal 12 huruf I sub pasal 8 UU RI no. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah Dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjaraka paling rendah 4 Tahun paling Tinggi 20 tahun. (*)