ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Virus Corona sudah menjadi konsumsi publik setiap harinya di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan umumnya dan Luwu Raya (Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur) khususnya.
Di Indonesia kasus virus corona yang terkonfirmasi ada 2738 kasus dan 221 orang meninggal serta 204 orang lainnya dinyatakan telah negatif virus Corona pada Selasa (7/4/2020) pukul 12.00 WIB.
Untuk Kota Palopo, Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 1 Orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 97 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) satu orang dan telah dinyatakan negatif Covid-19.
Agar tetap bisa mengikuti informasi dan memahami perkembangan virus ini, berikut daftar istilah terkait corona yang perlu diketahui.
Virus Corona ( Coronavirus):
Menurut penjelasan dari situs WHO, coronavirus adalah keluarga besar virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Pada manusia, beberapa coronavirus diketahui menyebabkan infeksi pernafasan mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Virus corona yang paling baru ditemukan menyebabkan penyakit Covid-19. SARS-Cov-2: Melansir dari laman WHO, SARS-CoV-2 adalah nama virus yang menyebabkan penyakit Covid-19. Nama tersebut diberikan oleh Coronavirus Study Group (CSG) dari Komite Internasional untuk Taksonomi Virus atau International Committee on Taxonomy of Viruses (ICTV) pada 12 Februari 2020.
Covid-19:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberi nama Covid-19 yang merupakan nama penyakit yang disebabkan virus corona atau virus SARS-CoV-2. Nama ini diumumkan Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada 11 Februari 2020 di Jenewa, Swiss. Menurut Tedros, nama itu dipilih untuk menghindari stigmatisasi, referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan, atau sekelompok orang sesuai dengan rekomendasi internasional. Penjelasan tentang akronim nama tersebut, yaitu bahwa “co” berarti “corona”, “vi” untuk “virus”, dan “d” untuk “disease (penyakit)”, serta angka 19 di belakangnya merujuk pada tahun munculny ayaitu 2019. Pada 30 Januari 2020 Covid-19 dinyatakan sebagai darurat kesehatan masyarakat internasional.
Orang Tanpa Gejala (OTG) :
OTG adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19.
Orang tanpa gejala (OTG) merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19.
Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Termasuk kontak erat adalah:
a. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.
b. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
c. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP):
1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38 derajat C) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat,
Tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan,
pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.
2. Orang dengan demam (≥38 derajat C) atau riwayat demam atau ISPA,
pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19.
3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit,
tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) :
1. Orang yang mengalami demam (≥38 derajat C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernafasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk,
tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan,
pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.
2. Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk,
pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.
Suspek atau Suspect :
Suspect adalah pasien yang sudah menunjukkan gejala terjangkit corona dan juga diduga melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19. Pasien suspect Covid-19 akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode yakni Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing
Saat ini, istilah suspek dikenal sebagai Pasien Dalam Pengawasan atau PDP.
Kasus Konfirmasi :
Kasus Konfirmasi adalah pasien yang terinfeksi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif melalui pemeriksaan PCR.
Lockdown :
Lockdown, melansir dari Cambridge Dictionary adalah situasi di mana orang tak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat. Sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona, beberapa negara menerapkan lockdown atau penutupan kota seperti di China, Italia, Denmark, Filipina dan Irlandia.
KLB :
KLB merupakan singkatan dari kejadian luar biasa. Melansir dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 tahun 2014 mengenai penanggulangan Penyakit Menular, KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah. Beberapa daerah yang menerapkan KLB karena virus corona di antaranya Solo, Tangerang dan Banten. Imported Case Imported case adalah kasus penularan yang dihasilkan dari pajanan (situasi yang menimbulkan risiko penularan) virus di luar negeri.
Klaster :
Klaster adalah sistem yang digunakan untuk mengkategorikan dari mana asal penyebaran virus itu terjadi.
Social Distance :
Sosial distance adalah istilah lain untuk menyebut menjaga jarak. Melansir dari Forbes, sosial distance adalah strategi kesehatan masyarakat yang berusaha mencegah atau memperlambat penyebaran pathogen infeksius seperti virus. Hal ini termasuk metode apapun yang digunakan untuk menjaga orang secara fisik terpisah satu sama lain karena kedekatan fisik memungkinkan adanya pathogen yang berpindah dari satu tubuh ke tubuh lain.
Spesimen :
Spesimen adalah contoh atau keseluruhan bagian dari kelompok organisme (hewan, tumbuhan, bakteri, jamur, alga dan virus) yang diambil dari lingkungan dan disimpan dalam wadah berupa botol atau kotak
Untuk menguji apakah seseorang terindikasi positif atau tidak virus corona, biasanya diambil spesimen-nya untuk kemudian dilakukan proses pengujian. Masker N95 Masker ini merupakan jenis masker anti-polusi yang biasa dipakai untuk melindungi dari asap atau kabut. Masker ini juga dapat menyaring polutan dan partikel halus hingga 95 persen
Hand sanitizer :
Merupakan cairan pembersih tangan yang tidak memerlukan air untuk membilasnya. Komposisi hand sanitizer terdiri dari alcohol dan triclosan yang berfungsi sebagai antiseptik untuk membunuh virus dan bakteri.
Fasyankes :
Melansir dari Permenkes RI nomor 52 Tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan. Baik itu pelayanan kesehatan promotive, preventif, kuratif, maupun rehabilitative yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau masyarakat.
Screening Pasien :
Adalah pemeriksaan sekelompok orang untuk memisahkan orang yang sehat dari orang yang mempunyai keadaan patologis yang tidak diagnosis atau mempunyai risiko tinggi.
Epidemi :
Melansir dari laman Centers for Disease Control and Prevention (CDC), epidemi biasanya ditujukan untuk kasus penyakit yang mengalami peningkatan tiba-tiba dan di atas jumlah kasus yang diperkirakan pada populasi di sebuah wilayah tertentu.
Pandemi :
Pandemi disematkan untuk penyakit menular yang mengancam banyak orang di dunia secara bersamaan. Pandemik lebih mungkin terjadi pada virus baru yang bisa menular pada seseorang dengan mudah dan dapat menyebar antar manusia dengan cara berkelanjutan
Hazmat suit :
Merupakan alat pelindung diri yang kerap dipakai oleh mereka yang mengevakusai pasien virus corona. Pakaian ini dinilai dapat melindungi diri dari paparan virus apapun. Hazmat suit merupakan alat pelindung diri yang kerap dipakai para petugas medis dan dokter yang merawat pasien. Umumnya mereka menggunakan pelengkap berupa kacamata atau sarung tangan. (*)