ONLINELUWURAYA.CO, MAKASSAR —Operasi Yustisi Perwali Makassar No. 51 dan 53 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian covid-19 dilakukan oleh unsur tripika Makassar.
Terdiri dari personil gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Kec. Makassar dipimpin oleh Ipda Busti Abuhaseng (Panit 1 Binmas) ops Yustisi dilakukan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Makassar khususnya di Kec. Makassar.
Kegiatan operasi yustisi dilakukan dibeberapa tempat umum seperti Toko Top Murah jalan Veteran Utara dan Toko Osaka jalan Bulu Kunyi Makassar.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan sekitar 80 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak.
“Hari ini kita temukan pelanggar protokol kesehatan 20 orang tidak memakai masker dan 60 orang tidak mematuhi jarak aman, untuk para pelanggar kita berikan teguran tertulis,” ungkap Ipda Busti
Ditambahkan oleh Ipda Busti bahwa kegiatan operasi yustisi di Kec. Makassar akan terus dilakukan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan berdasarkan perwali Makassar No. 51 dan 53 tahun 2020 tentang percepatan dan pengendalian covid-19.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.
“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas
Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.
Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan. (*)