ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo menangkap pelaku berinisial MAS (22) dalam kasus persetubuhan dengan korban berinisial IN (16) yang berstatus anak di bawah umur.
“Kami tangkap pelaku berinisial MAS (22) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Ipda Muh. Nur SH di Palopo, Selasa (22/7/25)
Ia menjelaskan kejadian berawal Korban dijemput di rumahnya, kemudian membawanya ke penginapan.Kemudian Korban menginap bersama pelaku, sehingga korban disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali. Peristiwa terjadi pada 2 April 2025 sekitar pukul 11.30 Wita.
Setelah korban memberitahu perihal persetubuhan yang dilakukan pelaku, maka keluarga korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Palopo.
“Pihaknya akan menangani kasus tersebut semaksimal mungkin secara profesional”. Imbuh Kanit PPA Polres Palopo.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 10.35 Wita di Jl. DR. Ratulangi Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo.MAS (22) dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (*)