UIN Palopo Nonaktifkan Sementara Oknum Dosen ER Terduga Kasus Pelecehan, Kasat Reskrim: Masih Lidik

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya laporan yang saat ini sedang diproses oleh pihak Kepolisian, pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus.

Kebijakan ini merupakan langkah administratif yang diambil untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sekaligus menjaga kondusivitas serta keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.





Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas.

“Pihak universitas menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk penetapan dugaan kesalahan, melainkan murni kebijakan administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku,” ujar Tim humas UIN Palopo, Reski Azis, Senin (2/2/2026)

Sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas. Tim tersebut terdiri atas:Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU), Ketua Senat, Ketua Dewan Guru Besar, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI)

“Pimpinan UIN Palopo menyampaikan keprihatinan atas situasi ini dan mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tambah Reski

UIN Palopo tetap berkomitmen menjamin hak seluruh sivitas akademika serta menjaga mutu layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Korban Dugaan Pelecehan Bukan Mahasiswi UIN

PIhak Kampus UIN Palopo memastikan wanita berusia 18 tahun korban dugaan pencabulan oknum dosen inisial ER, bukanlah mahasiswinya.

“(Korban) kerja di dekat ruko (milik Prof ER) dan kejadiannya di luar kampus, tapi saya pastikan dia bukan mahasiswa UIN Palopo, ujar Tim Humas UIN Palopo Reski Azis.

Kasus Dugaan Pelecehan Masih Berproses di Polres Palopo

Sementara itu pihak Polres Palopo yang dikonfirmasi terkait status oknum dosen ER apakah hanya sebagai saksi atau sudah menjadi tersangka dalam.kasus tersebut, belum bisa memberikan keterangan

” Masih lidik,” jawab singkat Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, via WhatsApp, Senin (2/2/2026) malam.

Oknum Dosen ER Belum Berkomentar

Di tempat terpisah oknum dosen ER yang dihubungi tim redaksi via WhatsApp belum memberikan jawaban terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pelecehan.(Aleano/*)