ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Tumpukan Kokas milik PT BMS (Bumi Mineral Sulawesi) yang diperkirakan lebih satu bulan berada di Pelabuhan Tanjung Ringgit Kota Palopo, juga mendapat sorotan dari mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel, dari Partai Kebangkitan Bangsa, Ir. Irwan Hamid.
Menurutnya, bahwa itu tidak boleh, pelabuhan niaga dan penumpang dipakai untuk fasilitas menampung hasil tambang atau material yang ada hubungannya usaha pertambangan.
“Berbahaya atau tidak, pelabuhan tanjung ringgit bukan pelabuhan untuk usaha pertambangan, tetapi pelabuhan niaga dan penumpang. Sangat jelas aturannya di UU Minerba yang baru. Pelabuhan Tanjung Ringgit bukan untuk pelabuhan aktifitas tambang, tetapi untuk Niaga dan Penumpang,” pungkas Irwan Hamid, Senin, (16/12/2024).
Sementara itu, Bata Manurun, anggota Komisi C, usai melakukan sidak, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), menuliskan, perlu diteliti kimianya (hasil lab) dan bukan hanya pencemaran lingkungan, tapi jalur pengangkutannya.
“Yang banyak merusak ruas jalan. Kami dari pihak Komisi C, akan merekomendasikan agar memasang polisi line,” jelas Bata Manurun, dalam konfirmasi tersebut.
Terpisah, saat salah satu media online mengkonfirmasi pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, belum dapat memberikan informasi lebih lanjut disebabkan divisi yang menangani hal tersebut masih berada di luar daerah.
“Akan dikomunikasikan dengan divisinya pak,” tulis dari pihak WALHI.
Hingga berita ini dimuat belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT.BMS. (RL/*)