Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Pipa PDAM Ditahan Polda dan Enam BKM Kasus NUSP Sudah Diperiksa Polres, Endingnya Seperti Apa YA?

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kasus korupsi di Kota Palopo kembali memasuki babak baru, dimana tersangka dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air (Ipal) Kelurahan Padanglambe dan pengadaan, pemasangan jaringan pipa, Kecamatan Telluwanua ditahan di Polda Sulsel, Kamis (13/8/2020).

Proyek yang menggunakan APBD 2016 ini dikerjakan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo. Anggaran pembangunan Ipal sebanyak Rp 9.9 miliar, sedangkan anggaran pengadaan dan pemasangan jaringan pipa sebanyak Rp 4,4 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Agustinus B Pangaribuan membenarkan hal tersebut.

“Oh yang itu ya. Memang benar hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Mau kita serahkan ke JPU jelasnya,” jelasnya.

Pada kasus ini, BPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar. Penyidik menaikkan status dari saksi ke tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Sebanyak tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja).

Sementara tiga tersangka lainnya adalah para direktur perusahaan dalam proyek pengadaan instalasi pipa tersebut. Mereka adalah Muh Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT Duta Abadi, serta Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.

Untuk diketahui ketujuh tersangka pada kasus ini telah menang praperadilan di PN. Waktu itu mereka mengalahkan Direskrimsus Polda Sulsel yang dinilai terlalu dini dalam penetapan tersangka.

Sementara itu penyidik Tindak Pidanà Korupsi (Tipikor) Polres Palopo kembali memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo  melalui Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Abdianto

“Untuk 6 BKM tetap ditindak lanjuti dan penyidik sudah mengambil keterangan dari 6 BKM tersebut. penyidik telah menyurat ke ahli konstruksi untuk turun bersama-sama melakukan pemeriksaan,” ungkap Abdianto.

Dimana sebelumnya, tiga Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

Ketiga Koordinator BKM itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Tindak Pidanà Korupsi (Tipikor) Polres Palopo melakukan gelar penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Sulsel beberapa waktu lalu. (**)