TPP Penyuluh Pertanian Luwu Utara Naik, Segini Besarannya

 

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di Kabupaten Luwu Utara tahun ini mengalami kenaikan. Kabar gembira buat para pejuang pangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 108 Tahun 2021, seperti yang diungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan melalui Kepala Seksi Ketersediaan dan Cadangan Pangan, Rustam Taslim, Sabtu (13/3/2021), di Masamba.

Rustam mengaku gembira mendengar kabar yang ia dapat dalam grup PPID Dinas Ketahanan Pangan tersebut.

“Saya mendapat kabar gembira itu dari grup whatsApp PPID Dinas Ketahanan Pangan Lutra, tentang kenaikan besaran TPP untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Alhamdulillah, saya senang bercampur haru begitu membaca jumlah TPP untuk Penyuluh Pertanian di lembaran keputusan Bupati tersebut,” ungkap Rustam.

Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Kadis Ketahanan Pangan atas apresiasi yang diberikan kepada para penyuluh pertanian.

“Mewakili teman-teman penyuluh, sekaligus organisasi PERHIPTANI, mengucapkan syukur dan terima kasih atas kenaikan TPP penyuluh. Ini bukti sayang Bupati kepada teman-teman penyuluh, sekaligus bentuk apresiasi beliau terhadap kinerja teman-teman,” ucap dia.

“Terima kasih juga yang mendalam kami sampaikan kepada pak Kadis Ketahanan Pangan yang telah berikhtiar meyakinkan Bupati dan Tim Anggaran Pemda Luwu Utara melalui ajuan telaahan staf usulan besaran TPP untuk Penyuluh Pertanian di Luwu Utara. Terima kasih yang sama, juga tak lupa kami sampaikan kepada bapak Sekretaris Daerah, Kepala BAPPEDA dan juga Kepala BPKAD, yang ikut mendorong kenaikan TPP bagi penyuluh pertanian,” urai Rustam.

Berikut nilai besaran TPP Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Luwu Utara adalah: Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sebesar Rp 1.425.788, Penyuluh Pertanian Pelaksana Rp 1.578.129, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp 1.589.047, Penyuluh Pertanian Penyelia Rp 1.630.617, Penyuluh Pertanian Pertama Rp 1.630.617, Penyuluh Pertanian Muda Rp 1.708.454, dan Penyuluh Pertanian Madya Rp 2.116.744. (LH/*)